Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) dalam waktu dekat. Regulasi tersebut nantinya akan dipakai untuk mengejar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini mangkir dan belum melunasi utang.
“Ini nanti kalau ada UU Perampasan Aset gampang,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023)
RUU ini memang menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Mahfud memastikan surat presiden sudah keluar dan segera diserahkan kepada DPR untuk dimulai pembahasan.
“RUU perampasan aset Insya Allah minggu depan sudah, supresnya sudah keluar dan akan terus kita garap,” tegasnya.
Diketahui setelah Satgas BLBI dibentuk pada 2021 melalui terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021, sudah ada hasil yang diterima negara yang selama ini tak ditunaikan para obligor atau debitur dana BLBI. Hingga kini nilainya hampir Rp 30 triliun.
“Kan sudah dapat Rp 30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, barangnya dialihkan, itu nanti akan jadi masalah hukum,” paparnya.
Pemerintah bahkan akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Satgas itu akan berakhir masa tugasnya pada akhir tahun ini.
“Insya Allah ada perpanjangan,” pungkasnya.