Kronologi Marketplace Siap Sanksi Penjual Pakaian Bekas Impor

Pedagang pakaian bekas impor saat pengunjung tiba dj lantai 3, Pasar Senen Blok III,  Selasa (7/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dan penyedia platform belanja online alias marketplace akhirnya sepakat menindak penjual pakaian bekas impor yang dijual secara daring atau online. Meski awalnya, sebelum sepakat, pemerintah dan manajemen marketplace sempat saling adu argumentasi dalam diskusi yang digelar Kamis (16/3/2023).

Diskusi dihadiri Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman dan Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi UKM KemenKop UKM Temmy Satya Permana. Sementara perwakilan dari e-commerce ada dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Tokopedia, Lazada, Blibli, Tiktok, Shopee dan Vise Versa.

Mulanya, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, marketplace tidak bisa serta merta langsung mencabut (take down) barang bekas impor ilegal dari etalase. Jika SOP pencabutan hanya menggunakan kata kunci thrifting.

“Kami minta kepada anggota untuk komunikasi ke seller. Cuma memang istilah thrifting kan istilah umum ya. Nggak semua barang thrifting itu barang impor, kan ada istilah lain seperti preloved dan lainnya. Tapi memang kalau dibilang baju bekas agak nggak enak ya, makanya istilahnya thrifting. Jadi ini memang kami nggak bisa semata-mata take down produk jika hanya dengan kata-kata thrifting,” ujar Budi.

“Mengenai asal produk itu tanggung jawab seller, para anggota kami yang marketplace memang nggak punya feasibility dan tidak punya kemampuan untuk verifikasi. Jadi kami serahkan ke seller bahwa kalau memang ditemukan produk yang tidak sesuai dengan hukum dan produknya termasuk barang impor ditemukan, kita akan lakukan take down. Seperti yang biasa kami lakukan kerja sama idEA dengan berbagai kementerian dan lembaga,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menilai, penindakan atas penjual mudah saja dilakukan. Sebab, katanya, saat ini barang bekas impor di marketplace sangat mudah ditemukan.

“Ini saya cari keyword bahwa ada barang bukan thrifting yang bukan dari barang lokal, ini ada jelas,” ujar Hanung.

Namun, pihak marketplace meminta adanya payung hukum.

“Kalau memang ada, sesuai dengan arahan pemerintah, pasti akan di take down oleh anggota. Seperti produk lain, masing masing anggota ada monitoring mandiri tapi memang lebih besar akan… jika ada aturan dari pemerintah dari pengawasan baik dari kementerian perdagangan dan Kemenkop pasti akan kami takedown,” balas Budi menanggapi pernyataan Hanung.

Namun, Hanung menimpali, arahan menindak impor pakaian bekas bukanlah lagi hanya dari Kemenkop UKM, melainkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini arahan sudah dari Presiden pak, bukan dari kami di Kementerian. Ini sudah Preesiden,” tutur Hanung.

Budi melanjutkan, “Maksud saya jika ada link yang melanggar bisa langsung kami take down.”

“Kami berharap dari pihak platform lakukan mandiri,” balas Hanung kembali.

“Siap, kami memang lakukan mandiri. Ada 3 pengawasan, yakni pengawasan mandiri dari kami, pengawasan dari pemerintah dan masyarakat itu semua kami lakukan,” ucap Budi menyanggupi.

Namun demikian, Budi menyebut pihaknya juga tidak bisa asal melakukan take down. Sebab, proses take down sendiri dilakukan dengan cara memasukkan kata kunci (keyword), yang mana dikhawatirkan kata kunci tersebut juga bisa memblokir barang impor yang tidak dilarang dijual.

“Mungkin dalam waktu dekat bisa langsung di-take down. Sebab kalau misalnya kita bikin keyword, terus ada keyword kata-kata impor, nanti (dikhawatirkan) ada barang impor lain yang seharusnya boleh, jadi nggak bisa dijual,” terang Budi.

Hanung menolak alasan tersebut, “Ini masih ada…gampang banget dengan cari keywordnya, dan nggak sulit untuk take down. Sebab dari ini aja saya bisa cari, searching,” tukasnya.

“Artinya, ga terlalu sulit mencari hal hal seperti ini. Tinggal effort dari teman teman saja. Kalau bisa kita intensif, untuk bersih-bersihkan produk ini. Supaya apa yang disampaikan Presiden benar-benar dilakukan. Kalau bisa ada tim lah dari idEA untuk cari produk yang melanggar dan take down,” pungkas Hanung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*