Punya Anak Beda Iman Kayak Lidya Kandou, Gini Cara Bagi Warisnya
Belum lama ini, aktris senior Lidya Kandou berbicara seputar keyakinan anak-anaknya. Seperti diketahui, tiga buah hatinya mengikuti agamanya, namun satu anak memilih untuk ikut ke agama sang ayah, Jamal Mirdad.
Diberitakan InsertLive, selama 27 tahun Lidya dan Jamal menjalani pernikahan beda agama sebelum akhirnya bercerai pada 2013. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat anak yaitu Nana Mirdad, Kenang Mirdad, Naysila Mirdad, dan Nathana Ghaza.
Meski https://citykas138.com/ sudah berpisah, Lidya dan Jamal serta anak-anaknya tetap terlihat akur dan kompak. Sikap toleransi tampaknya menjadi hal yang benar-benar dikedepankan di keluarga mereka.
Belajar dari Lidya dan Kandou dan Jamal Mirdad, adanya anggota keluarga yang berbeda keyakinan tentu bisa memunculkan urgensi untuk menggunakan hukum waris perdata di saat melakukan perencanaan distribusi kekayaan.
Mewaris lewat hukum KUH Perdata
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Pembagian harta waris menurut KUH Perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki atau perempuan, KUH Perdata juga tidak mengatur adanya pewarisan beda agama.
Dalam hukum waris KUH Perdata, ada istilah legitime portie yang harus Anda pahami. Legitime portie diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.
Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang dibagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.
Namun mengingat pemilihan hukum waris harus disetujui oleh para ahli waris, maka tidak ada salahnya pula untuk membuat surat wasiat dan mencantumkan hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan hukum waris di dalamnya.