Seram! RI Impor Sampah, Industri Pakaian Lokal Terancam Mati

Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Hanung Harimba Rachman menyebut pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki Indonesia. Padahal, Industri TPT dan alas kaki merupakan sektor pencipta lapangan pekerjaan terbesar.

“Ini menghancurkan industri kita. Industri tekstil dan industri alas kaki pencipta lapangan kerja terbesar. Sumbangan GDP cukup besar. Kita nggak mau industri kita hancur gara-gara hal semacam itu, hancur oleh impor barang bekas dari luar,” kata Hanung di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

“Kita juga nggak mau jadi bangsa yang menampung sampah. Kalau thrifting menggunakan produk dalam negeri nggak ada masalah. Yang kita masalahin itu thrifting barang-barang impor ilegal masuk ke Indonesia. Sebenarnya, mereka buang sampah ke Indonesia. Bahkan ada yang harusnya dipakai untuk donasi, diselewengkan dijual ke Indonesia,” tukasnya.

Hanung menyebut pakaian bekas impor ilegal tersebut telah mengambil pangsa pasar kelompok masyarakat menengah ke bawah, di mana seharusnya itu adalah pasar untuk produk-produk UKM dalam negeri.

“Ini mengambil pangsa pasar kelompok masyarakat menengah ke bawah. Beli barang branded tetapi dengan harga barang murah, ini sebenarnya pasar UKM kita. UKM kita jualan di sekitar situ. Kalau orang penghasilan menengah atas dia nggak mau beli barang bekas. Dia pasti beli barang baru, pasarnya justru UKM kita. Ini yang mau kita lindungi,” jelasnya.

“Poin yang disampaikan adalah thrifting, terus kemudian recycle produk yang dijahit ulang. Kalau kita inginnya ini pakaian bekas Indonesia yang bahannya cukup banyak. Kalau nggak nanti limbah kita nggak dimanfaatkan, malah limbah luar negeri yang dimanfaatkan oleh kita,” lanjut dia.

Bahkan, lanjut dia, ada beberapa trik impor yang under declare atau dengan modus impor barang baru bercampur barang bekas. Namun, ada juga yang tidak mendeklarasikan ke pemerintah RI dengan cara menyelundupkan melalui pelabuhan tikus, dan banyak modus lainnya.

“Beberapa dari barang bekas ini ada yang benar-benar bekas, sebagian bisa dipakai dan sebagian sampah. Jadi, kita tempat buang sampah. Ini yang mau kita perangi. Ini kenapa menjadi sulit, karena untuk membakar dari barang yang ditangkap ini biayanya gede,” katanya.

“Kalau ada yang ditangkap Bea Cukai, biaya pemusnahannya gede karena treatment limbah agak berbeda. Tidak bisa dibakar gitu aja, ini ada biaya lagi. Juga masalah lingkungan yang harus kita perhatikan bersama,” tambahnya.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menambahkan, impor barang bekas seperti pakaian dan sepatu bekas juga akan memicu persoalan lain terkait kesehatan.

“Di samping isu ekonomi, ada juga isu kesehatan. Kebayang sepatu bekas orang lain dikirim ke kita, kita jual, kita pakai, tanpa ada proses desinfektan baik. Ini akan mengundang penyakit masuk,” kata Temmy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*